Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Sukuk

Apa itu Sukuk dan bagaimana cara kerjanya?

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang mewakili kepemilikan proporsional atas aset berwujud, manfaat, atau jasa. Berbeda dengan obligasi konvensional, sukuk berdasarkan prinsip syariah dan bebas dari riba.

Cara kerja:

  • Investor membeli sukuk dari penerbit
  • Dana digunakan untuk membiayai aset atau proyek halal
  • Investor menerima return sesuai akad yang disepakati
  • Modal dikembalikan pada saat jatuh tempo

Apa perbedaan Sukuk Ijarah, Murabahah, dan Mudharabah?

Sukuk Ijarah: Berdasarkan akad sewa. Investor menerima ujrah (fee sewa) berkala dan modal dikembalikan di akhir.

Sukuk Murabahah: Berdasarkan akad jual beli. Pembayaran cicilan tetap dengan margin keuntungan yang disepakati.

Sukuk Mudharabah: Berdasarkan akad bagi hasil. Return tergantung kinerja usaha dengan sistem profit sharing.

Berapa minimum investasi dan bagaimana cara memulai?

Minimum investasi: Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Cara memulai:

  1. Daftar sebagai investor melalui sistem
  2. Lengkapi dokumen yang diperlukan
  3. Pilih sukuk yang sesuai dengan profil risiko
  4. Lakukan pembayaran sesuai instruksi
  5. Tunggu konfirmasi dan aktivasi investasi

Apa saja risiko investasi sukuk?

Risiko yang perlu diperhatikan:

  • Risiko Kredit: Kemungkinan penerbit gagal bayar
  • Risiko Likuiditas: Sulit menjual sebelum jatuh tempo
  • Risiko Pasar: Fluktuasi nilai akibat kondisi pasar
  • Risiko Operasional: Kinerja underlying asset

Mitigasi: Diversifikasi portofolio, due diligence, dan monitoring berkala.

Bagaimana aspek syariah dijamin dalam sukuk ini?

Jaminan Kepatuhan Syariah:

  • Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  • Sesuai fatwa DSN-MUI tentang sukuk
  • Underlying asset halal dan produktif
  • Bebas dari riba, gharar, dan maysir
  • Audit syariah berkala

Kapan dan bagaimana cara menerima return investasi?

Jadwal Pembayaran:

  • Sukuk Ijarah: Ujrah dibayar bulanan, modal di akhir tenor
  • Sukuk Murabahah: Cicilan tetap setiap bulan
  • Sukuk Mudharabah: Bagi hasil bulanan, modal di akhir tenor

Metode Pembayaran: Transfer bank ke rekening terdaftar investor

Apakah bisa menjual sukuk sebelum jatuh tempo?

Sukuk ini bersifat hold to maturity, artinya dirancang untuk dipegang hingga jatuh tempo. Namun, dalam kondisi tertentu, investor dapat mengajukan early redemption dengan ketentuan:

  • Pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya
  • Dikenakan penalty fee sesuai ketentuan
  • Tergantung ketersediaan likuiditas penerbit
  • Harga jual dapat berbeda dari nilai nominal

Bagaimana cara monitoring dan mendapat laporan investasi?

Fasilitas Monitoring:

  • Dashboard online 24/7 untuk cek portfolio
  • Laporan bulanan via email
  • Notifikasi pembayaran return
  • Update kondisi underlying asset
  • Customer service untuk konsultasi

Masih Ada Pertanyaan?

Tim kami siap membantu Anda memahami investasi sukuk lebih lanjut

Email Kami Hubungi Kami Coba Kalkulator